TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Syaefudin ditetapkan tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu 2022–2025. Kerugian negara ditaksir Rp18 miliar.
Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar-nexzine.id
Kejati Jabar Tetapkan Syaefudin Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar. (Foto: Ist/Nexzine)

NEXZINE.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Syaefudin, yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu periode 2024 – 2029, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang menyebut status tersangka tersebut sebagai hoaks.

  • Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  • Kasus juga menyeret dua tersangka lain, IM dan AF dari lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu
  • Dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar berdasarkan BPK
  • Para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat, dengan dua orang hadir dan satu berhalangan karena sakit

Awalnya, kabar penetapan Syaefudin sebagai tersangka sempat dibantah oleh pihak terkait dan disebut sebagai hoaks. Namun, Kejati Jawa Barat kemudian memberikan klarifikasi resmi bahwa status hukum Syaefudin telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.

Selain Syaefudin, dua pejabat Sekretariat DPRD Indramayu juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IM yang menjabat Plt Sekretaris DPRD sejak November 2021 hingga Agustus 2022, serta AF yang menjabat Sekretaris DPRD sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Ketiganya dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar pada Jumat. IM dan AF memenuhi panggilan tersebut, sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit dan telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif daerah, termasuk Wakil Bupati Indramayu. Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD yang berlangsung selama beberapa tahun dinilai menunjukkan adanya potensi masalah sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai belasan miliar rupiah juga memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Penetapan tersangka ini berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan daerah Indramayu, mengingat salah satu pihak yang terlibat merupakan pejabat aktif.

Syaefudin disebut telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatan. Sementara itu, pihak Kejati Jabar menegaskan proses hukum akan tetap berjalan dan materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci hingga penyidikan selesai.

  • Kasus ini fokus pada dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Indramayu
  • Rentang waktu dugaan korupsi terjadi pada 2022–2025
  • Ada tiga tersangka yang telah ditetapkan
  • Kerugian negara berdasarkan BPK sekitar Rp18 miliar
  • Proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu kini memasuki babak baru setelah Kejati Jabar menetapkan Syaefudin dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka. Dengan nilai kerugian yang besar dan keterlibatan pejabat aktif, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga proses hukum selesai.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin