TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

KPK Ungkap 28 Persen Praktik Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Jadi Sorotan

KPK menemukan 28 persen praktik pungli dalam SPMB. Temuan ini memicu perhatian terhadap integritas dunia pendidikan.
KPK Ungkap 28 Persen Praktik Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Jadi Sorotan-nexzine.id
KPK Ungkap 28 Persen Praktik Pungli Saat Penerimaan Murid Baru, Integritas Pendidikan Jadi Sorotan. (Foto: Ist/Nexzine)

NEXZINE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungli dalam penerimaan siswa baru, sementara 10 persen mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama proses berlangsung.

Temuan tersebut menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan gerbang awal pendidikan yang seharusnya mencerminkan nilai kejujuran dan integritas.

Menurutnya, apabila kecurangan sudah terjadi sejak tahap awal pendidikan, maka upaya membangun budaya antikorupsi akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.

Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan:

  • 28 persen responden mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
  • 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
  • 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
  • 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu.

Hasil SPI Pendidikan 2024 yang dirilis KPK memperlihatkan bahwa persoalan integritas dalam dunia pendidikan belum sepenuhnya terselesaikan.

Temuan mengenai pungutan liar dan pemberian imbalan dalam SPMB kemudian menjadi salah satu landasan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB agar menghindari berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pungutan liar, gratifikasi, hingga praktik korupsi lainnya.

KPK menilai langkah pencegahan perlu dilakukan sejak awal karena proses penerimaan murid baru menjadi titik pertama interaksi masyarakat dengan sistem pendidikan formal.

Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut proses yang menentukan akses pendidikan bagi jutaan siswa di Indonesia setiap tahun.

Ketika masyarakat melihat bahwa peluang masuk sekolah dapat dipengaruhi oleh uang, hadiah, atau kedekatan dengan pihak tertentu, kepercayaan terhadap sistem pendidikan berpotensi menurun.

Selain itu, praktik semacam ini dianggap berbahaya karena dapat menanamkan persepsi bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas, bukan melalui kemampuan dan proses yang adil.

KPK menilai pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai moral bagi generasi muda.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan harus menjadi sarana membangun karakter yang berintegritas.

Menurutnya, anak-anak tidak boleh tumbuh dengan pemahaman bahwa kesuksesan dapat diraih karena koneksi, kedekatan, atau uang.

KPK juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada guru dalam bentuk yang tidak menimbulkan konflik kepentingan, seperti dukungan terhadap program sekolah atau partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Salah satu temuan menarik dari SPI Pendidikan 2024 adalah masih kuatnya budaya pemberian hadiah kepada tenaga pendidik.

Meski sering dianggap sebagai bentuk penghargaan atau rasa terima kasih, KPK mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara tepat.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang tunai. Hadiah, bingkisan, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan juga dapat menimbulkan persoalan integritas.

Karena itu, KPK menilai upaya membangun pendidikan yang bersih harus dimulai dari proses penerimaan murid baru hingga aktivitas pembelajaran sehari-hari di lingkungan sekolah.

Temuan KPK mengenai 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru menunjukkan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih perlu mendapat perhatian serius.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK berupaya mencegah berbagai bentuk kecurangan, pungli, dan gratifikasi dalam SPMB. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pendidikan menjadi ruang yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan nilai antikorupsi sejak tahap paling awal.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin