![]() |
Korupsi Minyak Pertamina Rp193,7 Triliun. (Foto: IG/kejaksaan.ri) |
NexZine.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menarik perhatian publik.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (26/2), mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam tata kelola distribusi dan pengadaan minyak di Pertamina. Mereka diduga telah melakukan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya minyak nasional.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menemukan adanya penyimpangan dalam impor dan distribusi minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up harga, manipulasi tender, serta penyaluran minyak yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kebocoran anggaran yang sangat besar.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun. Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang harus diusut tuntas,” ujar Burhanuddin.
Tujuh Tersangka yang Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut adalah daftar nama dan jabatan para tersangka:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAN): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi, seperti pengondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum, serta melakukan mark-up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen keuangan, kontrak kerja sama fiktif, serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
![]() |
7 Tersangka Ditetapkan. (Foto: X/ferrykoto) |
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
Selain itu, pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan minyak nasional untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama mengingat besarnya angka kerugian negara. Pengamat ekonomi menilai bahwa skandal ini dapat mempengaruhi harga bahan bakar di dalam negeri serta menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor energi Indonesia.
“Kasus ini membuktikan bahwa transparansi dalam tata kelola energi masih menjadi tantangan besar. Pemerintah harus memastikan agar pengawasan lebih ketat diterapkan di masa depan,” ujar Faisal Basri, seorang ekonom senior.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya guna memberikan efek jera.
***