![]() |
OJK Rilis Daftar 96 Pinjol Resmi per Juli 2025, Wajib Lapor ke SLIK Mulai Akhir Bulan. (Foto: Freepik) |
NEXZINE.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) legal dan berizin penuh per 1 Juli 2025. Total ada 96 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan pendanaan darurat secara aman dan diawasi negara.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan digital, termasuk pemberantasan pinjol ilegal yang marak merugikan masyarakat. Hingga pertengahan Juni 2025, Satgas PASTI OJK telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal.
Kebijakan Baru: Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, seluruh penyelenggara pinjol resmi diwajibkan mulai 31 Juli 2025 untuk melaporkan data transaksi dan kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) – yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Langkah ini bertujuan:
- Meningkatkan akurasi penilaian kredit pengguna
- Mencegah pinjaman berlebih dari berbagai platform
- Memperkuat pengawasan risiko oleh otoritas terkait
Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Berikut ini adalah daftar lengkap 96 penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan berizin penuh di OJK:
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
- PT Amartha Mikro Fintek (amartha)
- PT Indo Fin Tek (DOMPET Kilat)
- PT Creative Mobile Adventure (Boost)
- PT Toko Modal Mitra Usaha (TOKO MODAL)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku)
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
- PT Pohon Dana Indonesia (pohondana)
- PT Mekar Investama Teknologi (MEKAR)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Esta Kapital Fintek (ESTA KAPITAL FINTEK)
- PT Tri Digi Fin (KREDITPRO)
- PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RUPIAH CEPAT)
- PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
- PT Julo Teknologi Finansial (JULO)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
- PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
- PT Alami Fintek Sharia (ALAMI)
- PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
- PT Intekno Raya (DANAMERDEKA)
- PT Indonesia Fintopia Technology (EASYCASH)
- PT Kuaikuai Tech Indonesia (PINJAM YUK)
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
- PT Dana Syariah Indonesia (DANA SYARIAH)
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (BATUMBU)
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (klikUMKM)
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (cicil)
- PT Lumbung Dana Indonesia (lumbungdana)
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 KREDI)
- PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
- PT Modal Rakyat Indonesia (ModalRakyat)
- PT Anugerah Digital Indonesia (SOLUSIKU)
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
- PT Harapan Fintech Indonesia (KLIK KAMI)
- PT Duha Madani Syariah (Duha SYARIAH)
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
- PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
- PT Fintek Digital Indonesia (KREDITO)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
- PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID)
- PT Grha Dana Bersama (Avantee)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
- PT Inclusive Finance Group (Danacita)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
- PT Finansia Aira Teknologi (Ivoji)
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id)
- PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow)
- PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id)
- PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI)
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (LAHAN SIKAM)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id)
- PT KrediFazz Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
- PT Mulia Inovasi Digital (Danain)
- PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
- PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND)
- PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI SYARIAH)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
- PT Digital Micro Indonesia (danabijak)
- PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil)
- PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE)
- PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
- PT Ethis Fintek Indonesia (ETHIS)
- PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR)
- PT Plus Ultra Abadi (UATAS)
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya)
Tips Hindari Pinjol Ilegal:
- Cek legalitas melalui www.ojk.go.id
- Jangan tergiur tawaran melalui SMS/WhatsApp pribadi
- Lapor ke Satgas PASTI jika menemukan pinjol mencurigakan
- Pastikan bunga dan tenor sesuai kemampuan bayar
Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat dan mudah, kehadiran pinjaman online (pinjol) menjadi solusi yang relevan. Namun, masyarakat harus bijak dan selektif dalam memilih layanan pinjol, agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal yang kerap merugikan secara finansial maupun psikologis.
OJK terus mendorong penguatan tata kelola industri fintech lending melalui regulasi, pengawasan, dan edukasi publik. Pembaruan daftar pinjol legal ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia.
Selalu periksa legalitas pinjol sebelum meminjam, dan manfaatkan layanan resmi yang diawasi OJK. Untuk informasi lebih lanjut atau laporan terkait pinjol ilegal, masyarakat dapat mengakses langsung ke laman resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Satgas PASTI.