TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Polri Hormati Gugatan ke MK Soal Syarat Pendidikan Anggota Minimal S1

Polri menanggapi gugatan ke MK terkait syarat pendidikan minimal anggota polisi harus S1. Simak tanggapan lengkap Polri dan jalannya sidang MK.

 

Polri Hormati Gugatan ke MK Soal Syarat Pendidikan Anggota Minimal S1-nexzine.id
Polri Hormati Gugatan Soal Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

NEXZINE.ID, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi gugatan uji materi yang diajukan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan minimal anggota polisi. Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta agar syarat pendidikan calon anggota Polri ditingkatkan dari SMA menjadi Strata 1 (S1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Polri menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat.

“Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap Polri. Apa yang menjadi masukan sudah ditempuh secara konstitusi. Tentu kembali lagi, harapan masyarakat terhadap Polri ini sangat tinggi,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menegaskan bahwa kritik dan masukan terhadap Polri selalu diterima, sebagai bagian dari upaya menjadikan institusi kepolisian modern.

“Masukan-masukan tentu akan menjadi bahan kajian. Semua ada mekanismenya, dan itu merupakan hak konstitusi masyarakat. Kita tunggu prosesnya,” imbuh Trunoyudo.

Gugatan ke MK: Pendidikan Polisi Harus Minimal S1

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Mereka menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menetapkan syarat minimal calon anggota polisi adalah lulusan SMA atau sederajat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan SMA dinilai tidak memadai untuk menjalankan tugas Polri yang semakin kompleks. Polisi disebut bukan hanya bertugas fisik dan administratif, melainkan juga membutuhkan kompetensi dalam bidang hukum, kriminologi, psikologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.

“Persyaratan pendidikan minimal SMA sulit memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” jelas kuasa hukum pemohon, Ratu Eka Shaira.

Kritik Hakim MK: Perlu Pertajam Permohonan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai para pemohon perlu memperjelas argumentasi, termasuk apakah hal ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa peran polisi tidak hanya sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, permohonan perlu dipertajam apakah syarat S1 berlaku untuk seluruh anggota atau hanya pada posisi tertentu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menekankan pentingnya pemohon menjelaskan legal standing atau kedudukan hukumnya.

“Kalau ada syarat SMA, sementara Anda sudah sarjana, bagaimana membangun legal standing? Itu harus dijelaskan secara logis,” ujar Saldi.

Lanjutan Persidangan

Di akhir persidangan, MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 26 Agustus 2025.

Sidang kedua dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan dari para pemohon.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin