![]() |
| Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Diduga Terlibat Penipuan Masuk Akpol. (Foto: IG/adlyfairuz) |
NEXZINE.ID - Aktor Adly Fairuz digugat secara perdata dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan keterlibatan Adly Fairuz dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang diduga merugikan seorang warga bernama Abdul Hadi hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, mengungkapkan kliennya merasa tertipu setelah menyetorkan uang sebesar Rp 3,65 miliar demi meloloskan anaknya dalam seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara bernama Agung Wahyono.
Farly menjelaskan, sejak awal kliennya diyakinkan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada sosok bernama “Jenderal Ahmad”, yang disebut-sebut memiliki akses kuat di institusi kepolisian. Klaim tersebut membuat korban percaya bahwa peluang anaknya lolos Akpol terbuka lebar.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kecurigaan semakin kuat ketika Farly meminta agar kliennya dipertemukan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad. Pertemuan itu akhirnya berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Namun, fakta yang terungkap justru jauh dari dugaan awal.
“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Saya kaget karena ini kan artis, bukan jenderal,” ungkap Farly.
Menurut Farly, penggunaan kata “Jenderal” diduga sengaja dipakai untuk membangun persepsi bahwa Adly Fairuz memiliki koneksi kuat di internal Polri. Belakangan diketahui, nama “Ahmad” yang dimaksud diambil dari nama lengkap Adly Fairuz, yakni Ahmad Adly Fairuz.
Tak hanya itu, Adly Fairuz juga disebut sempat mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia. Klaim tersebut semakin menguatkan keyakinan korban untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar secara tunai.
Akibatnya, Abdul Hadi menggelontorkan total Rp 3,65 miliar dengan harapan anaknya bisa lolos seleksi Akpol. Namun, upaya tersebut berujung kegagalan dalam dua kali seleksi berturut-turut pada tahun 2023 dan 2024.
Setelah kegagalan tersebut, pihak Adly Fairuz disebut menandatangani akta perdamaian di hadapan notaris pada tahun 2025. Dalam akta itu, disepakati bahwa uang korban akan dikembalikan dengan skema cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan.
“Faktanya hanya dibayar satu kali di awal 2025, setelah itu menghilang. Saat ditagih selalu PHP, bahkan membawa-bawa nama agama, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly.
Karena pembayaran tak kunjung dilunasi, Abdul Hadi akhirnya mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Nilai gugatan tersebut mencakup kerugian materiil, bunga, serta kerugian lainnya.
Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Adly Fairuz juga belum membuahkan hasil. Sejumlah media, termasuk detikcom, telah mencoba menghubunginya, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penipuan berkedok jalur masuk institusi negara, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap janji kelulusan seleksi kedinasan dengan imbalan uang.
