![]() |
| Hukum Bagi Pelaku Manipulasi AI yang Bikin Resah. (Foto: IG/TII) |
NEXZINE.ID - Ramai Foto Manipulasi AI Pemain Timnas Fenomena maraknya gambar manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) belakangan menuai sorotan. Beberapa pemain Timnas Indonesia menyampaikan keberatannya atas foto editan AI yang beredar di media sosial.
Bek Timnas, Rizky Ridho, menegaskan agar penggemar tidak sembarangan mengedit fotonya.
“Teman-teman minta tolong lebih sopan ya, tidak perlu edit kayak gini,” tulis Ridho di Instagram Stories.
Hal senada juga disampaikan Sandy Walsh.
“Saya minta kepada orang-orang tidak mengedit foto saya menggunakan AI agar tidak memunculkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.
Bukan hanya editan sederhana, beberapa manipulasi AI bahkan dinilai sudah kelewat batas. Salah satunya, foto Justin Huber yang dimodifikasi hingga tampak seolah sedang berciuman dengan seorang supporter.
Ancaman Hukuman Bagi Pembuat Gambar Manipulasi AI
Di Indonesia, penggunaan AI untuk membuat konten manipulatif tidak bisa dianggap sepele. Meskipun belum ada regulasi khusus yang menyebut “deepfake”, hukum positif tetap dapat digunakan untuk menindak pembuat maupun penyebar.
Beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku antara lain:
1. Konten Bermuatan Asusila
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang distribusi konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Jika manipulasi AI dipakai untuk membuat konten pornografi, pelaku bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 45 ayat 1).
2. Pencemaran Nama Baik
Penyebaran konten manipulatif yang merugikan nama baik orang lain juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4).
3. Penyebaran Informasi Menyesatkan
Manipulasi AI yang menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain termasuk pelanggaran UU ITE. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar dapat dijatuhkan kepada pelaku.
4. Pasal 492 KUHP Baru
Mulai berlaku pada Januari 2026, pasal ini mengatur penipuan dengan nama atau identitas palsu. Manipulasi AI yang digunakan untuk menyamar sebagai tokoh publik atau memperoleh keuntungan ilegal dapat diganjar pidana 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Regulasi Dinilai Masih Terbatas
Meski aturan hukum sudah ada, sejumlah pakar menilai regulasi di Indonesia masih terbatas menghadapi perkembangan kejahatan berbasis AI. Modus deepfake dan manipulasi digital terus berkembang, sementara payung hukum sering kali tertinggal.
Karena itu, selain penegakan hukum, literasi digital dan kesadaran etika pengguna media sosial dinilai sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan teknologi AI.
