TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

KPK Kembali Disorot! Kasus Dugaan Suap Impor Ditjen Bea Cukai Belum Juga Terungkap

Kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai belum ungkap pemilik Blueray Cargo. Pakar hukum soroti kinerja KPK dan potensi gangguan kepastian hukum.

 

KPK Kembali Disorot! Kasus Dugaan Suap Impor Ditjen Bea Cukai Belum Juga Terungkap-nexzine.id
KPK Kembali Disorot! Kasus Dugaan Suap Impor Ditjen Bea Cukai Belum Juga Terungkap. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga antirasuah itu dinilai belum menuntaskan pengungkapan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya terkait siapa pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan Blueray Cargo yang disebut sebagai penyuap.

Pakar hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai KPK berisiko mencederai prinsip kepastian hukum apabila perkara yang dinilai sudah terang justru dibiarkan menggantung. Ia mengingatkan, penegakan hukum yang tidak tuntas dapat menciptakan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Yang jelas jika ada kasus yang tidak tuntas maka KPK hanya instansi yang melakukan pemborosan terhadap anggaran yang diberikan rakyat,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Kamis (19/2/2026).

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Menurut Hudi, dalam aspek pengungkapan beneficial owner, KPK tidak kekurangan instrumen maupun teknologi pendukung pembuktian. Karena itu, ia mempertanyakan lambannya penetapan pemilik sebenarnya dari Blueray Cargo.

“Pembuktian memang mudah, KPK telah miliki teknologi yang baik, namun ada keanehan jika KPK belum dapat menentukan pemiliknya,” tuturnya.

Ia menegaskan, mandat pemberantasan korupsi bukanlah proyek percobaan. KPK, kata dia, tidak boleh bekerja dengan meninggalkan pekerjaan rumah.

“Karena itu KPK tidak boleh membuat PR dalam bekerja. Hal ini membuat tidak ada kepastian hukum dan ini dapat dianggap sebagai pengkhianatan,” ujarnya.

Hudi bahkan menduga hambatan dalam pengungkapan beneficial owner bukan semata persoalan teknis atau regulasi, melainkan ada kemungkinan faktor politik di luar aspek hukum.

“Menurut saya kesulitan KPK menentukan beneficial owner diduga adalah masalah politik saja, karena kasus sudah jelas. Kasus ini jelas pidana, bukan administratif, karena praktik suap jelas ini tipikor,” katanya.

Nama Gito Huang Muncul

Dalam perkembangan kasus, nama Gito Huang santer disebut sebagai sosok yang diduga menjadi pemilik sebenarnya Blueray Cargo. Meski tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, sejumlah penelusuran di media sosial menunjukkan adanya keterkaitan antara Gito dan jajaran pejabat perusahaan forwarder tersebut.

Gito disebut kerap menetap di China dan pulang ke Indonesia untuk mengawasi bisnisnya. Ia juga dikabarkan memiliki sejumlah lini usaha lain, mulai dari aplikasi digital, media daring, hingga industri hiburan.

Melalui PT Komunitas Anak Bangsa (Koanba), Gito pernah mengembangkan aplikasi media sosial shopping bernama Kipaskipas pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020. Aplikasi tersebut kini sudah tidak beroperasi.

Di alamat kantor yang sama di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, juga pernah berdiri media daring bernama Pinusi yang dikelola PT Portal Media Nusantara. Media tersebut sempat mendapat teguran dari Dewan Pers karena dinilai berjalan autopilot dan struktur redaksinya disinyalir fiktif.

Tak hanya itu, Gito juga disebut pernah membangun rumah produksi konten digital yang semula bernama VIP dan kemudian berubah menjadi V-me Creative. Di sektor hiburan, ia tercatat sebagai Eksekutif Produser film Anak Kunti yang dirilis pada 20 Februari 2025.

KPK Buka Peluang Panggil Pihak Terkait

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya terbuka untuk memanggil siapa pun yang dinilai relevan dalam pengusutan kasus suap impor tersebut.

“KPK terbuka peluang memanggil pihak-pihak yang dipandang perlu,” kata Budi kepada Inilah.com, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi dan mendalami sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan Blueray Cargo. Pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara menjadi jelas dan utuh.

“KPK terbuka peluang memanggil pihak-pihak yang dipandang perlu dan dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini agar menjadi terang,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa pemilik manfaat Blueray Cargo yang sesungguhnya. Publik pun menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah itu untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara dugaan suap impor di lingkungan Bea dan Cukai.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin